Organisasi dan Manajemen Koperasi


ada beberapa perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia. pada acuan UU Perkoperasian yaitu:

  • Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 12 tahun 1967:

Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
Adanya pembatasan modal dan bunga.

  • Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini:

Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.

  • Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 17 tahun 2012:

Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional.
Munkner membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep sosialis dan konsep negara berkembang.

  • Konsep koperasi barat

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

  • Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

  • Konsep koperasi Negara berkembang

Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:


Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. makna dalam perbedaan tersebut


Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Gotong royong merupakan semangat tradisional khas Indonesia, ialah semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Praktek gotong royong berasal dari tradisi masyakat desa agraris, dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya.Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial.

Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan peroranganGotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit Tolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

perbedaan dari struktur Organisasi dan Pengorganisasiaan

  • Struktur Organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
  • Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.

Organisaisi  koperasi  yang  telah  terbentuk  memerlukan  pelaksanaan  manajemen  koperasi diantaranya   mengenai   Bagan   Struktur   Organisais   yang   relevan,   perangkat   dan   fungsi organisasai koperasi.Bagan   Struktur   Organisasi   Koperasi   menggambarkan   sususnan,   isi   dan   luas   cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta  tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya

  • Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
  • Keanggotaan sukarela dan terbuka , setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.


REFERENSI:

https://khansadhiyasavira.wordpress.com/2017/01/18/makna-kerjasama-dalam-koperasi-gotong-royong-dan-tolong-menolong/

http://deppi-ekonomikoperasi.blogspot.com/2010/10/arti-kerjasama-dalam-istilah.html

https://www.weare.id/konsep-konsep-koperasi-dan-alirannya/

http://novikadwia14.blogspot.com/2017/01/tugas-individu-ekonomi-koperasi.html

http://dhanangwahid.blogspot.com/2015/10/tugas-ekonomi-koperasi.html

https://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Strukturr-Organisasi-Koperasi.pdf





Komentar