faktor pertimbangan dalam memilih bentuk usaha

Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
3. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
6. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
7. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
8. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

Kelebihan badan usaha firma :

1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibangdingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya karena mereka bergabung seperti anggota yang biasanya memberikan uang yang mereka harus keluarkan 
2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar adanya permbagian kerja antara para anggota. Semua keputusan diambil bersama-sama
3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte jadi pendirian relative mudah

Kekurangan badan usaha firma:

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Yang dimaksud tanggung jawab tidak terbatas adalah karena masing-masing anggota dengan seluruh harta pribadinya bertaggung jawab atas semua hutang perusahaan. Berbeda dengan badan usaha perseroan terbatas yang sudah merupakan badan hokum.
2. Apabila salah seorang anggota membantalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menetu 
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. Ketika suatu anggota mengalami kerugian pasti anggota akan merasakan dampak modal karena usaha tersebut didirikan dengan modal awal bersama

alasan pemerintah semakin mengarah ke berbentuk PT atau persero yakni :

salah satunya PT banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan yang lain dan selain itu fungsional dapat digunakan sebagai sarana menunjang dan melalukan kegiatan roda ekonomi sosial tanpa terbatas kepada pra pelaku usaha apakah itu kontraktor, bankir, agen, pialang dan sebagainya. Di samping itu, PT juga  tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kebutuhan kelembagaan suatu usaha. Tetapi lebih dari itu para pelaku skala mikro, kecil, UKM (start up company), skala usaha besar dan perusahaan publik lebih memilih PT sebagai kendaraan usahanya. badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan bila dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Terus.Lebih Bonafit dan Profesional PT juga mempunyai Struktur Saham untuk pengembangan Bisnis
Lalu PT sebagai amanat dari UUD


daftar pustaka


https://www.dokterbisnis.net/2010/02/17/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma/
https://marikitacariilmu.blogspot.com/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_25.html
https://business-law.binus.ac.id/2017/10/31/mengapa-harus-memilih-perseroan-terbatas/


Komentar